Kebudayaan adalah hasil budidaya manusia dalam bermasyarakat. Kebudayaan tidak diperoleh secara genetika yang ada dalam tubuh manusia, tetapi diperoleh lewat kedudukan manusia sebagai makhluk sosial.
BUDAYA LOKAL
Budaya lokal merupakan adat-istiadat, kebudayaan yang sudah berkembang (maju), atau sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang sukar diubah yang terdapat di suatu daerah tertentu.
Kebudayaan setiap suku bangsa yang berada di setiap daerah merupakan budaya lokal. Budaya lokal pada umumnya bersifat tradisional yang masih dipertahankan. Tidak semua nilai-nilai tradisional buruk dan harus dihindari, tetapi nilai itu harus dicari yang dapat mendukung dan membangun sehingga nilai tradisional tidak bertentangan dengan nilai modern.
Van Vollenhoven membagi masyarakat Indonesia ke dalam 19 lingkungan hukum adat. Koentjaranigrat menyebutkan ke-19 lingkungan hukum adat ini sebagai daerah kebudayaan atau culture area, yaitu sebagai berikut.
1. Aceh
2a. Gayo, Alas, dan Batak
2b. Nias dan Batu
3a. Minangkabau
3b. Mentawai
4a. Sumatra Selatan
4b. Enggano
5. Melayu
6. Bangka dan Belitung
7. Kalimantan
8a. Minahasa
8b. Sangir Talaud
9. Gorontalo
10. Toraja
11. Sulawesi Selatan
12. Ternate
13a. Ambon-Maluku
13b. Kepulauan Barat Daya
14. Irian
15. Timor
17. Jawa Tengah dan Jawa Timur
18. Surakarta dan Yogyakrta
19. Jawa Barat
Menurut Prof. Dr. Haryati Soebadio, untuk dapat menanggulangi masalah keanekaragaman budaya lokal perlu diperhatikan keadaan Indonesia secara umum dan menyeluruh, diantaranya sebagai berikut.
- Bahwa Indonesia merupakan daerah kepulauan yang luas, yaitu 5.011 Km dari barat ke timur dan 1.888 Km dari utara ke selatan.
- Bahwa dalam wilayah seluas itu dengan ribuan jumlah pulaunya dan penduduk yang beraneka ragam, berbahasa lebih dari 300 dialek, diantaranya ada yang sudah dapat dianggap sebagai bahasa mandiri serta memiliki adat-istiadat, budaya setempat, dan agama yang berbeda-beda pula.
- Bahwa ternyata keanekaragaman bahasa dan budaya setempat itu memiliki dasar yang sama, dalam arti berasal dari rumpun bahasa dan jenis budaya yang sama.
PENGARUH BUDAYA ASING
Budaya asing yang masuk ke Indonesia memiliki dua sisi pengaruh, yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif.
1. Pengaruh Positif
- Alih teknologi asing yang sangat berguna dalam industri.
- Dengan semakin banyaknya industri, lapangan pekerjaan bagi masyarakat pun meluas.
- Arti pendidikan dan nilai menghargai waktu.
- Masuknya nilai-nilai budaya asing yang negatif, seperti; maraknya buadaya permisif dan pragmatisme membuat masyarakat terjebak dalam gaya hidup hedonis dan serba instan; Adat-istiadat dan tatakrama warisan budaya leluhur, serta kesenian tradisional berada dalam kondisi kritis atau di ambang kepunahan; budaya egoisme dan individualisme menyebabkan semakin memudarnya semangat kegotong-royongan yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia.
- Menurunnya moral bangsa (Demoralisasi). Nilai-nilai konsumerisme dan materialisme akan menimbulkan merosotnya nilai moral masyarakat.
- Kesenjangan sosial masyarakat. Fenomena globalisasi yang ditandai dengan adanya sistem perdagangan bebas membuat sistem perekonomian semakin kompetitif. Mereka yang mengambil alih teknologi canggih dianggap dapat menguasai perekonomian. Sebaliknya mereka yang tidak siap akan terpuruk. Akhirnya, hal ini mengakibatkan semakin tajamnya kesenjangan sosial masyarakat negara-negara berkembang.
Sumber: Antropologi 1 yudhistira